Maturnuwun banget rika wis berkunjung nang blog kebanggan wong ngapak dan sekitarnya-Ora ngapak Ora kepenak-Maturnuwun

Cari Tahu Yuk! Apakah Pegawai Kontrak Termasuk Pegawai Tetap?

 

Apakah Pegawai Kontrak Termasuk Pegawai Tetap?

Para pencari kerja berstatus fresh graduate, mungkin masih bingung ketika  mengartikan apakah pegawai kontrak termasuk pegawai tetap? Jika iya, jangan salah kaprah ya.


Saat memasuki dunia kerja, perlu bagi Anda mengetahui status kepegawaian yang disandang. Sebba, hal ini berhubungan langsung dengan hak hingga kewajiban yang akan dilakoni. Dalam perusahaan pegawai kontrak banyak ditemui. Tapi, apakah pegawai kontrak termasuk pegawai tetap ya? 

Sehingga saat menandatangani surat perjanjian kerja atau yang biasa disebut kontrak kerja, Anda tidak lagi merasa bingung. Sebab, antara pegawai tetap dan tidak, nyatanya memiliki perbedaan yang cukup menonjol. Bahkan, perihal hak yang akan Anda dapat ketika bekerja dalam perusahaan. Termasuk, berapa lama pekerjaan tersebut masih Anda jalani. 

Apakah Pegawai Kontrak Termasuk Pegawai Tetap Atau Pegawai Tidak Tetap? 

Apakah pegawai kontrak termasuk pegawai tetap? Telah diketahui bahwa baik pegawai kontrak ataupun pegawai tetap bekerja dalam sebuah tempat atau divisi yang sama. Namun keduanya mempunyai perbedaan signifikan. Karena pegawai kontrak ini tidaklah termasuk bagian dari pegawai tetap.

Tenaga kontrak ini memiliki batas waktu atau tenggang waktu bekerja dalam suatu perusahaan. Berbeda dengan pegawai tetap, orang yang menjadi pegawai tetap akan bekerja di perusahaan tersebut hingga dirinya pensiun. Bisa juga dikatakan pegawai tetap akan bekerja pada suatu perusahaan sehingga perusahaan tersebut masih berdiri alias belum tutup.

Berbeda lagi bagi karyawan pegawai kontrak. Karyawan atau pegawai kontrak ini bukan termasuk sebagai pegawai tetap, karena jelas sekali perbedaannya. Bagi karyawan atau pegawai tetap, maka ia akan terikat akan kontrak kerja yang telah ditentukan. Bisa bulan ataupun berapa tahun, tergantung dari perjanjian kerja yang dibuat.

Mengapa Pegawai Kontrak Tidak Termasuk Pegawai Tetap?

Pegawai kontrak ini tidak termasuk sebagai pegawai tetap, karena dari segi lamanya dalam bekerja sudah berbeda. Belum lagi dari fasilitas atau benefit yang diperoleh. Untuk pegawai tetap ini biasanya akan mendapatkan tunjangan tambahan berupa kesehatan, kematian dan lain sebagainya. Mungkin juga termasuk anak, istri ataupun suami juga akan ikut masuk mendapatkan tunjangan tersebut. 

Berbeda lagi dengan pegawai kontrak, bisa jadi mereka tidak mendapatkan hak dan benefit seperti di atas. Untuk masalah penerimaan gaji, di sini juga berbeda. Jika karyawan atau pegawai kontrak ini mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan UMR atau malah ada yang di bawahnya. Namun untuk karyawan atau pegawai tetap maka gajinya akan di atas karyawan kontrak ini.

Misalnya saja jika perusahaan mengalami pailit sehingga menyebabkan terjadinya PHK. Maka karyawan atau pegawai kontrak ini, bisa jadi tidak mendapatkan pesangon. Beda halnya dengan pegawai atau karyawan tetap, bagi pegawai tetap ini, akan mendapatkan pesangon yang nominalnya tergantung dari lamanya bekerja.

Dengan penjelasan diatas tadi, bisa diambil kesimpulan apakah pegawai kontrak termasuk pegawai tetap? Jawabannya adalah pegawai kontrak ini bukanlah termasuk bagian dari pegawai tetap. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cari Tahu Yuk! Apakah Pegawai Kontrak Termasuk Pegawai Tetap?"

Posting Komentar

Maturnuwun banget rika wis komentar dengan santun

Postingan Populer