Cek Dulu Apa Saja Syarat Menjadi Karyawan Tetap Menurut Undang-Undang?
Bagi Anda yang sudah sejak lama menyandang status karyawan kontrak, tentu berkeinginan menjadi pegawai tetap bukan? Lantas, apa syarat menjadi karyawan tetap menurut Undang-Undang?
Infongapak.com - Status pegawai seringkali membuat penyandangnya mampu pendongkrak kinerja menjadi lebih baik. Apalagi jika status pegawai tetap telah disandang, tentu hal ini makin menambah percaya diri bagi si pegawai. Namun, kira-kira apa saja syarat menjadi karyawan tetap menurut Undang-Undang ini ya?
Mengapa hal ini perlu Anda ketahui? Selain meningkatkan kinerja diri, Anda juga bisa memotivasi lingkungan Anda berada. Termasuk memberikan vibrasi positif bagi teman-teman yang Anda miliki. Sebab, menjadi karyawan tetap menawarkan banyak keuntungan bagi penyandangnya.
Apa Saja Syarat Menjadi Karyawan Tetap Menurut Undang-Undang
Berikut merupakan syarat menjadi karyawan tetap menurut Undang-Undang yang dapat menjadi acuan Anda untuk mendaftarkan diri menjadi karyawan tetap. Hal ini sesuai dengan arahan yang tertulis pada Undang Undang Cipta Kerja. Sehingga tidak terjadi kecurangan atau berbagai hal di luar undang – undang yang mengatur tenaga kerja.
Periode Waktu Bekerja Di Perusahaan
Seseorang bisa mengajukan diri untuk diangkat menjadi karyawan tetap, jika sudah bekerja di perusahaan tersebut selama minimal 2 tahun. Jadi jika karyawan tersebut sudah bekerja selama dua tahun, pihak perusahaan harus mengambil langkah ke depan.
Yang pertama mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap seperti yang tertulis dalam Undang-Undang. Yang kedua, menyambung kontrak karyawan tersebut, namun hanya bisa dilakukan selama satu kali yaitu dalam kurun waktu satu tahun saja.
Berdasarkan Acuan Omnibus Law Terbaru
Selanjutnya pengangkatan karyawan juga bisa berdasarkan Omnibus Law terbaru. Yang mana dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa pengangkatan karyawan tetap sepenuhnya menjadi hak perusahaan. Namun peraturan ini bisa dikatakan hanya berpihak dan menguntungkan pada perusahaan saja.
Pasalnya jika perusahaan tidak menghendaki dilakukannya pengangkatan karyawan, maka perusahaan akan melakukan pembaruan kontrak lagi. Jadi setelah sambung kontrak setahun pertama, maka untuk tahun-tahun berikutnya akan dilakukan perjanjian kontrak yang baru lagi.
Tentunya hal tersebut harus dilakukan antara persetujuan kedua belah pihak, antara karyawan dan juga pihak perusahaan. Jika kedua belah pihak setuju dan bersedia, maka pembaruan kontrak dapat dilanjutkan.
Namun jika ternyata salah satu pihak tidak menyetujui, pembaruan kontrak tidak dapat dilakukan. Yang artinya masa kerja karyawan di perusahaan tersebut akan berakhir. Karyawan akan berhenti bekerja dari perusahaan tersebut, begitu pula dengan perusahaan akan mencari karyawan baru lagi.
Syarat menjadi karyawan tetap menurut Undang-Undang diatas tentunya agak memberatkan karyawan. Namun semua kembali lagi pada kebijaksanaan dari perusahaan. Nyatanya masih banyak perusahaan yang tetap melakukan pengangkatan karyawan tetap.
Jadi teruslah berusaha giat dalam bekerja. Karena usaha yang Anda lakukan pasti dinilai juga oleh perusahaan yang bisa menambah kriteria Anda untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
dunia kerja, loker
0 Response to "Cek Dulu Apa Saja Syarat Menjadi Karyawan Tetap Menurut Undang-Undang? "
Posting Komentar
Maturnuwun banget rika wis komentar dengan santun