Maturnuwun banget rika wis berkunjung nang blog kebanggan wong ngapak dan sekitarnya-Ora ngapak Ora kepenak-Maturnuwun

Penasaran, Apakah Omnibus Law Berlaku Untuk Karyawan Tetap? Cari Tahu Jawabannya

Apakah Omnibus Law Berlaku Untuk Karyawan Tetap?

Kisruh jagat perundang-undangan turut membuat banyak pihak bertanya-tanya apakah Omnibus Law berlaku untuk karyawan tetap? Mau tahu jawabannya?




Infongapak.com - Penasaran dengan pertanyaan tentang apakah Omnibus Law berlaku untuk karyawan tetap? Tentunya hal ini sangat wajar terjadi. Sebab, gonjang-ganjing UU Omnibus Law menimbulkan kecemasan pada banyak pihak. Khususnya tentang ketenagakerjaan. 

Polemik ini makin menjadi saat status karyawan kontrak juga dipertanyakan. Sebab, peraturan menyebut jika akan membebaskan karyawan, untuk mengangkat statusnya menjadi tetap. Atau bahkan, justru hanya akan menjadi karyawan kontrak selamanya. Dengan demikian harapan untuk dapat terus berada di dalam perusahaan tersebut sirna sudah.

Apakah Omnibus Law Berlaku Untuk Karyawan Tetap? Begini Penjelasannya

Tidak ayal lagi para pekerja kini mengkhawatirkan posisi mereka dalam perusahaan. Terlebih jika posisi yang mereka tempati adalah karyawan kontrak. Namun apakah Omnibus Law berlaku untuk karyawan tetap? Para karyawan tetap pun tidak dapat memungkiri adanya rasa khawatir akibat adanya Omnibus Law.

Hal ini wajar dirasakan mengingat banyak perubahan yang akan dilakukan oleh perusahaan setelah Omnibus Law diresmikan. Terlebih undang-undang baru ini memiliki ketebalan lebih dari 1000 halaman. Jadi tidak semua orang dapat mengetahui dengan jelas isi dari Omnibus Law. Berikut hal menarik yang bisa diketahui tentang peraturan baru ini, diantaranya adalah :

Cuti Panjang Tidak Diatur Lagi

Omnibus Law mengubah beberapa peraturan mengenai ketenagakerjaan, contohnya adalah cuti panjang bagi karyawan. Sebelumnya cuti panjang yang bisa diambil adalah 2 bulan untuk karyawan yang telah bekerja lama di perusahaan. Minimal masa kerja ialah 6 tahun pada perusahaan tersebut. Masa cuti bisa diambil sebulan dalam satu tahun, lalu sebulan lagi di tahun berikutnya.

Omnibus Law mengubah peraturan lama tersebut. Kini cuti panjang dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama antar perusahaan dan karyawan. Bila telah dicapai kesepakatan bersama, cuti panjang dapat diambil kapan saja karyawan memerlukannya. Namun bisa pula ditangguhkan, ketika perusahaan sangat membutuhkan kinerja karyawan tersebut.

Pesangon Kini Berkurang Untuk Karyawan yang di PHK

Pihak DPR dan pemerintah telah menyepakati Pesangon untuk karyawan yang di PHK untuk dikurangi. Pesangon yang diterima oleh mantan karyawan kini hanya berupa 19 kali kali upah ditambah 6 kali jaminan jaminan kehilangan pekerjaan. Angka yang diperoleh ini lebih sedikit dibanding peraturan lama. Di mana Pesangon yang didapat adalah 32 kali upah yang biasa diterima.

Status Kontrak Tidak Dibatasi

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT sebelumnya telah diatur pada pasal 59 UU nomor 13 tahun 2003. Kini pasal tersebut telah dihapus, dan status hubungan kerja kontrak tidak lagi dibatasi. Keputusan ini diambil untuk melindungi generasi muda dari eksploitasi kerja yang buruk.

Jadi apakah Omnibus Law berlaku untuk karyawan tetap? Jawabannya bisa dikatakan berdampak juga, karena masa cuti panjang karyawan juga kini berubah peraturannya. Pesangon untuk pekerja yang mengalami pemutusan masa kerja juga dikurangi jumlahnya. Semula maksimal setara 32 bulan gaji. Kini hanya setara 25 bulan gaji.



,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Penasaran, Apakah Omnibus Law Berlaku Untuk Karyawan Tetap? Cari Tahu Jawabannya"

Posting Komentar

Maturnuwun banget rika wis komentar dengan santun

Postingan Populer