Bagaimana Cara Menghitung Pajak Belanja di Amazon? Yuk Simak Ulasannya!
Selain di marketplace lokal, berbelanja online juga bisa dilakukan di marketplace luar negeri. Misalnya Amazon. Nah, berapa pajak belanja di Amazon?
Infongapak.com - Bagaimana cara menghitung pajak belanja di Amazon? Karena Amazon tentu saja berbeda dengan marketplace yang ada di Indonesia.
Di Indonesia, DJP memungut PPN 10 persen untuk perdagangan melalui sistem elektronik. Tidak hanya bagi marketplace lokal, tetapi juga dari manca negara.
Adapun marketplace yang dimaksud misalnya seperti Amazon, Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company, dan Freepik Company.
Hal ini sudah diberlakukan sejak 1 April 2021, dan besar pajak adalah 10 persen dari harga sebelum pajak ditambah bea masuk barang impor.
Besarnya juga harus dicantumkan pada kwitansi yang diterbitkan oleh penjual. Pencantuman ini lah yang nantinya akan berguna sebagai bukti pungut PPN.
Nah, untuk Anda yang sering berbelanja di Amazon atau marketplace sejenis dari luar negeri, sepatutnya besaran pajak juga diperhitungkan. Dan nilai barang yang dikenakan pajak adalah di atas USD 3.
Berapa Pajak Belanja di Amazon?
Sebelum check out barang impian dari Amazon ada baiknya menghitung biaya-biaya tambahan yang akan dibebankan.
Termasuk pajak, tidak perlu bingung memperkirakan berapa pajak belanja di Amazon. Berikut adalah cara menghitungnya.
Cara menghitung pajak belanja di Amazon memakai metode batasan harga CIF atau harga barang, ongkir dan asuransi ditambah dengan bea masuk.
Sebagai contoh, jika berbelanja barang dengan harga USD 30 dengan ongkir USD 10 dan asuransi sebesar USD 1.
Kurs diperkirakan sebesar Rp 15 ribu, Anda juga harus menghitung bea masuk yang biasanya sekitar 7,5 persen dari harga barang.
Cara Menghitung Pajak Belanja di Amazon
Berikut ini adalah contoh dari cara menghitung pajak bila Anda berbelanja di platform Amazon yang ada di luar negeri, silakan pahami dengan baik yah!
Contoh:
Nilai CIF adalah: 30 + 10 + 1 = USD 41 x Rp 15.000 = Rp 615.000
Nilai bea masuk: Rp 615.000 x 7,5 persen = Rp 46.125
Nilai dasar pengenaan PPN: Rp 615.000 = Rp 46.125 = Rp 661.125
PPN untuk wajib pajak dengan NPWP: 10 persen x Rp 661.125 = Rp 66.113
PPN untuk wajib pajak tanpa NPWP: 20 persen x Rp 661.125 = Rp 132.225
Untuk menghitung total biaya yang akan dikeluarkan untuk membeli barang tersebut, tambahkan nilai CIF, bea masuk dan pajak yang akan dikenakan. Yaitu:
Rp 615.000 + Rp 46.125 + Rp 66.113 = Rp 727.238 (dengan NPWP).
Demikian cara menghitung berapa pajak belanja di Amazon serta marketplace dari luar negeri lainnya. Semoga bermanfaat.
Tags:
0 Response to "Bagaimana Cara Menghitung Pajak Belanja di Amazon? Yuk Simak Ulasannya!"
Posting Komentar
Maturnuwun banget rika wis komentar dengan santun