Benarkah Semua Barang yang Masuk ke Indonesia Terkena Pajak? Berikut Faktanya!
Apakah semua barang impor yang masuk ke Indonesia terkena pajak? Anda dapat langsung melihat situs resmi Direktorat Pajak dan mengetahui faktanya
Infongapak.com - Berbicara mengenai barang impor tentu saja tidak akan lepas dari kata pajak. Untuk siapapun yang hendak membeli barang dari luar negeri harus siap dengan pajaknya.
Apapun jenis dan bentuk jasa yang Anda gunakan, pastikan kalau Anda sudah tahu dan paham dengan jenis pajak yang diterapkan oleh pemerintah.
Sebab hampir setiap barang yang masuk ke Indonesia atau barang impor merupakan objek pajak. Yang artinya barang tersebut terdiri dari Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) dan bea masuk.
Tetapi ada juga barang impor yang bebas dari pungutan Bea masuk, bahkan mereka juga bebas dari PPN dan PPh impor.
Benarkah Semua Barang Impor yang Masuk ke Indonesia Terkena Pajak?
Apakah semua barang yang masuk ke Indonesia terkena pajak? Belum tentu juga. Mari simak penjelasannya agar Anda dapat memahaminya dengan baik.
Anti dumping
Pajak akan dikenakan pada produk impor yang termasuk dalam kategori barang dumping.
Artinya adalah barang tersebut berharga lebih murah dibandingkan dengan barang sejenis di dalam negeri. Anti dumping ini dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri.
Bea masuk Imbalan
Pajak ini diberikan pada barang impor yang ketika diproduksi di negara asalnya ternyata mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Pajak ini dikenakan pada barang yang mengalami lonjakan impor.
Hal ini dilakukan untuk melindungi industri barang sejeni yang akan mengalami kerugian jika barang ini masuk ke Indonesia.
Bea Masuk Pembalasan
Bea ini dikenakan pada barang impor yang negaranya bersikap diskriminatif memperlakukan barang ekspor dari Indonesia.
Harga Barang Bebas Pajak
Diketahui bahwa nilai impor yang tidak terkena bea yang hanya sebesar 3 dollar AS atau kira-kira sebesar Rp42.000 rupiah dengan kurs Rp14.000 tentunya tidak tergolong barang mewah.
Barang Tidak Terkena Pajak
Karena pandemik, pemerintah memberikan insentif pajak beberapa barang. Syarat tidak kena pajaknya adalah nilai maksimal barang tidak lebih dari USD500.
Tetapi tidak berlaku bagi semua barang. Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman atau bawaan penumpang.
Untuk lebih jelas tentang apakah semua barang yang masuk ke Indonesia terkena pajak? Anda dapat langsung melihat situs resmi direktorat pajak.
Dengan mengetahui jawabannya, Anda sekarang tahu bagaimana cara menyiasatinya jika membawa barang dari luar negeri.
Tags:
Apakah barang impor terkena pajak?
Barang apa saja yang kena bea cukai?
Kirim barang dari luar negeri ke Indonesia apakah kena pajak?
Apakah paket dari luar negeri kena pajak?
Apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar?
Apa yang terjadi jika kita lebih banyak membeli barang dari luar negeri?
Bagaimana prosedur pengiriman paket dari luar negeri ke Indonesia?
Kenapa barang ditahan di bea cukai?
Bea cukai bergerak dibidang apa?
Apa yang dimaksud bea cukai dan contohnya?
Pajak impor apa saja?
Ekspor barang apakah kena PPN?
Belanja Buku apakah kena pajak?
impor vitamin ke indonesia
tarif bea masuk barang impor 2020
peraturan impor indonesia
sppbmcp adalah
cek pajak bea cukai
pajak bea cukai 2021
tarif bea masuk barang impor 2021
aturan bea masuk barang dari luar negeri
beli barang import, import barang, importir
0 Response to "Benarkah Semua Barang yang Masuk ke Indonesia Terkena Pajak? Berikut Faktanya!"
Posting Komentar
Maturnuwun banget rika wis komentar dengan santun