Bagaimana Hukum Menikah Tanpa Wali bagi seorang Janda? Begini Faktanya!
Mengakhiri kesendirian dengan menikah lagi usai berpisah dengan suami adalah hal yang dianjurkan. Namun, bagaimana hukum nikah tanpa wali bagi seorang janda?
Infongapak.com - Hukum yang ada dalam Islam sudah mengatur segalanya dengan begitu rapi dan apik, termasuk dengan hukum menikah tanpa wali bagi seorang janda.
Tidak ada hukum yang melarang seorang janda untuk menikah lagi, bahkan Islam menyuruh bagi mereka yang sudah siap dan mampu untuk membina rumah tangga.
Tujuan dari pernikahan sendiri juga sudah ada dan dituangkan di dalam Al-Qur'an dengan begitu, yakni untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Namun, sebelum dilaksanakan sebuah pernikahan, ada syarat yang tidak boleh dilewatkan bagi pihak calon mempelai wanita dan mempelai pria.
Syarat ini harus dipenuhi dan tidak ada perbedaan, baik bagi pasangan baru menikah atau sudah pernah menikah sebelumnya. Di antaranya adalah:
Adanya mempelai (laki-laki dan perempuan).
Adanya wali dari pihak wanita.
Menghadirkan dua orang saksi yang adil.
Mengadakan mahar.
Bagaimana Hukum Menikah Tanpa Wali bagi seorang Janda?
Dalam pernikahan, adanya wali merupakan rukun yang wajib dipenuhi, hal ini berdasar pada hadits Nabi Muhammad SAW.
Aisyah radhiyallahu ‘anha istri Rasulullah SAW, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ
"Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan saksi (dua orang) yang adil." (Hadits Riwayat Ibnu Hibban 4075 & ad-Daruquthni 3579, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Berdasarkan hadits di atas, pernikahan yang dilangsungkan tanpa wali tidak diperbolehkan, tidak sah. Tidak ada perbedaan bagi yang belum pernah menikah atau sudah pernah menikah.
Wali Nikah Seorang Janda
Wali nikah adalah lelaki yang melaksanakan akad nikah mewakili mempelai wanita. Adanya wali merupakan rukun nikah yang wajib dipenuhi.
Jadi, bagaimana hukum menikah tanpa wali bagi seorang janda? Pernikahan tersebut menjadi tidak sah atau batil menurut tiga imam ahli fuqaha.
Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, perwalian ada dua macam yaitu wali nasab dan wali hakim.
Wali Nasab
Wali nasab adalah wali yang diambil dari silsilah keluarga, berikut diantaranya:
Ayahnya
Kakeknya
Saudara kandung laki-laki seayah dan seibu
Saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki
Anak laki-laki dari saudara seayah laki-laki
Paman kandung
Paman seayah
Anak laki-laki dari paman kandung
Anak laki-laki dari paman satu ayah
Wali hakim
Wali hakim adalah orang yang ditunjuk oleh menteri agama untuk menjadi wali pernikahan seseorang.
Pendapat Ulama Mengenai Hukum Menikah Tanpa Wali bagi seorang Janda
Kebanyakan imam ahli fiqih berpendapat adanya wali nikah dari pihak perempuan adalah keharusan dan menjadi syarat sahnya pernikahan.
Tidak terkecuali bagi gadis ataupun seorang janda. Namun, mari kita lihat pendapat para imam tersebut untuk lebih jelasnya.
Imam maliki
Imam Maliki berpendapat seorang wanita meskipun janda harus mendapatkan izin dari walinya ketika hendak menikah.
Seorang janda tidak diperbolehkan menikahkan diri sendiri apapun alasannya. Intinya adanya wali dalam pernikahan menurut Imam Maliki adalah keharusan dan pernikahan tidak sah jika tidak ada wali.
Imam Syafi’i
Adanya wali merupakan rukun nikah yang tidak bisa ditinggalkan. Imam Syafi'i berpendapat pernikahan tidak sah, jika tidak ada wali meskipun yang menikah adalah seorang janda.
Imam Hambali
Imam Hambali pun berpendapat pernikahan harus ada walinya, meski yang menikah adalah janda. Pernikahan menjadi tidak sah atau batil jika tidak ada wali dari pihak perempuan baik gadis atau janda.
Imam Hanafi
Imam Hanafi memiliki pendapat yang berbeda, beliau berpendapat menikah tanpa wali bagi seorang janda adalah sah.
Akan tetapi, jika pernikahan akan berdampak buruk dan menyalahi syariat agama Islam, wali berhak menghalanginya.
Itulah jawaban yang bisa kami sampaikan mengenai pertanyaan hukum menikah tanpa wali bagi seorang janda? Semoga memberi sedikit pencerahan. Wallahualam.
Tags:
Bolehkah seorang janda menikah dengan wali hakim?
Menikah tanpa wali dari pihak wanita?
Nikah siri tanpa wali dari pihak perempuan?
Hukum nikah Tanpa wali Bapak?
Wali nikah apakah harus selalu ayah kandung?
Wali nikah anak perempuan yang ditinggal ayahnya?
Siapa yang bisa menjadi wali nikah perempuan?
Perempuan yang menikah tanpa seizin dari walinya maka status pernikahan perempuan tersebut adalah?
Siapa saja yang bisa menjadi wali nikah perempuan?
Yang berhak menjadi wali nikah janda?
Syarat sah nikah siri bagi janda?
Cara menikah dengan wali hakim?
hukum nikah siri, hukum nikahi janda, nikah siri, pernikahan, wali nikah
0 Response to "Bagaimana Hukum Menikah Tanpa Wali bagi seorang Janda? Begini Faktanya!"
Posting Komentar
Maturnuwun banget rika wis komentar dengan santun