Cari Tahu, Apakah Beli di Alibaba Kena Pajak? Dan Benda Harga Berapa yang Kena Pajak?
Apakah beli di Alibaba kena pajak? Sebagai warga negara yang baik, Anda harus mencari tahu informasi tersebut agar tidak menjadi masalah di lain waktu
Infongapak.com - Pajak merupakan hal wajib yang tidak bisa dilewati begitu saja saat ada barang impor yang masuk ke Indonesia.
Termasuk dengan pertanyaan, apakah beli di Alibaba kena pajak? Ya, tentu saja, jika barang impor yang Anda beli sudah masuk kriteria.
Alibaba sendiri adalah e-commerce yang menyediakan barang dari segala penjuru negara, utamanya dari China.
Belanja di Alibaba, itu artinya Anda membeli produk impor yang harus melalui proses yang akan dilakukan oleh bagian bea cukai.
Apakah belanja di Alibaba kena pajak? Barang Harga Berapa yang Kena Pajak?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga Kementerian Keuangan sudah menurunkan batasan harga barang yang kena pajak.
Barang yang dibeli melalui e-commerce akan dikenai pajak di batas harga $3 dari yang sebelumnya $75.
Apabila dirupiahkan $3 sama dengan Rp. 45.000 dan $75 sama dengan Rp. 1.050.000.
Diturunkannya batasan harga tersebut memiliki tujuan baik agar masyarakat Indonesia lebih banyak menggunakan produk dalam negeri.
Jumlah barang impor yang masuk pun secara tidak langsung juga bisa menurun.
Dengan menurunkan batasan atau threshold, tarif pajak pun akan diturunkan, rinciannya sebagai berikut:
Bea masuk 7,5%
Pajak pertambahan nilai (PPN) 10%
Pajak penghasilan (PPh) 0%.
Jika dijumlahkan total pajak mengalami penurunan, jumlahnya jadi 17,3% dari yang asalnya 27,5%-37,5%.
Apakah beli di Alibaba kena pajak? Berapa pajaknya? Kembali Anda lihat barang apa yang Anda beli di Alibaba.
Jika Anda membeli produk tekstil dan aksesoris berupa tas atau sepatu tarif bea masuk PPN dan PPh menjadi bea masuk tarif normal.
Bea masuk tas sekitar 15-20%, PPN 10%, PPh 7,5% hingga 10%.
Bea masuk sepatu sekitar 25-30%, PPN 10%, PPh 7,5% hingga 10%.
Bea masuk produk tekstil seperti baju sekitar 15-25%, PPN 10%, PPh 7,5% hingga 10%.
Ketentuan baru yang dibuat mengenai pajak ini berlaku sejak Januari 2020.
Lalu bagaimana dengan barang yang harganya tidak mencapai $3 atau Rp. 45.000? Mungkin tidak ada bea masuk, tetapi ada pajak berupa PPN yang lebih ringan.
Apakah beli di Alibaba kena pajak? Anda tentu sudah tahu jawabannya setelah membaca uraian di atas, semoga bermanfaat.
0 Response to "Cari Tahu, Apakah Beli di Alibaba Kena Pajak? Dan Benda Harga Berapa yang Kena Pajak?"
Posting Komentar
Maturnuwun banget rika wis komentar dengan santun