Hah Perusahaan Melakukan PHK Secara Sepihak,Boleh Gitu?
Buruh - Salam sedulur rantau priwe kabare moga moga pada sehat kabeh ya,siki musime musim PHK apa apa PHK main PHK mending nek olih pesangon kena go tambah tambah modal go buka usaha. Lah nek PHK sepihak ora olih apa apa jal menurutmu kepriwe..? Yuh langsung simak bae artikel kie .
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan/instansi dapat dilakukan jika pegawai melakukan pelanggaran pada Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, ataupun Peraturan Perusahaan/instansi. Syaratnya, perusahaan/instansi wajib memberikan surat peringatan selama 3 kali berturut-turut sebelum melakukan PHK pada pegawai.
Apakah Perusahaan Diperbolehkan untuk Melakukan PHK Sepihak?
Perusahaan/instansi juga
dapat memberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk jenis
pelanggaran tertentu, perusahaan/instansi bisa langsung mengeluarkan SP3 atau
langsung mem-PHK nya.
Namun, belakangan ini sering
terjadi kasus PHK secara sepihak oleh perusahaan/instansi. Apa itu PHK secara
sepihak? Apakah terdapat landasan hukum mengenai PHK secara sepihak? Alasan apa
yang jadi penyebab perusahaan/instansi melakukan PHK? Dan, apa yang perlu
dilakukan pekerja jika perusahaan/instansi melakukan PHK secara sepihak? Simak
penjelasan berikut ini!
Pengertian PHK sepihak
PHK secara sepihak yaitu
keputusan yang dibuat oleh perusahaan/instansi tanpa melalui proses hukum atau
penetapan LPPHI. PHK secara sepihak adalah momok yang sangat menakutkan untuk
pegawai, karena hanya dengan selembar surat keterangan PHK yang dikeluarkan
oleh perusahaan/instansi, semua hak pekerja mulai dari upah/gaji hingga jaminan
sosial akan hilang.
PHK secara sepihak tanpa
penetapan LPPHI batal demi hukum dan pemilik usaha wajib mempekerjakan kembali
dan membayar upah serta hak-hak pegawai. Artinya, secara hukum pemutusan
hubungan kerja tersebut tidak berlaku. Dan selama lembaga Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial belum menetapkan keputusan, baik pemilik usaha
maupun pegawai perlu tetap melaksanakan semua kewajibannya.
Jika perusahaan/instansi
melakukan PHK secara sepihak atau sewenang-wenang, maka langkah yang dapat
ditempuh pegawai yaitu dengan melaporkan perusahaan/instansi pada Instansi
Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah
Pusat yang mana bertindak sebagai Pengawas Ketenagakerjaan.
Dan, jika tetap tidak
menemukan penyelesaian yang baik, barulah kemudian pekerja/ pekerja dapat
menempuh langkah dengan memperkarakan PHK secara sepihak ke Pengadilan Hubungan
Industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Bagaimana prosedur yang harus
dilalui perusahaan/instansi dalam melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja)?
a.
Langkah Pertama: Musyawarah
Ketika terjadi PHK (Pemutusan
Hak Kerja), prosedur pertama kali yang harus ditempuh yaitu dengan melakukan
musyawarah oleh kedua belah pihak, yaitu pihak pegawai dan perusahaan/instansi.
Musyawarah bertujuan
mendapatkan pemufakatan yang dikenal dengan bipartit. Melalui musyawarah ini,
kedua belah pihak melakukan pembicaraan untuk mendapat solusi terbaik untuk
perusahaan/instansi maupun pegawai.
b.
Langkah Kedua: Media dengan Pihak Disnaker
Jika nyatanya problemnya
terjadi tidak dapat terselesaikan dengan musyawarah maka selanjutnya
menggunakan bantuan Disnaker. Tujuannya yaitu untuk mendapat cara penyelesaian
apakah melalui mediasi atau rekonsiliasi.
c.
Langkah Ketiga: Mediasi Hukum
Ketika pada langkah kedua
tidak mampu menyelesaikan permasalahan, maka upaya hukum bisa dilakukan bahkan
hingga di pengadilan. Jika memang pada hasil akhir PHK (Pemutusan Hak Kerja)
tetap dilaksanakan, maka diajukan dengan melakukan permohonan secara tertulis
terhadap lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Lembaga ini biasa disebut
dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), disertai dengan alasan kenapa PHK
(Pemutusan Hak Kerja) dilakukan.
d.
Langkah Keempat: Perjanjian Bersama
Di dalam surat perjanjian
bersama perlu untuk ditandatangani oleh dua pihak dan didaftarkan ke PHI setempat.
Hal yang sama juga harus dilakukan jika terdapat kesepakatan di tingkat mediasi
dan konsiliasi dengan menggunakan bantuan dari Disnaker.
e.
Langkah Kelima: Pemberian Uang Pesangon
Jika terjadi PHK,
perusahaan/instansi wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan lama
kerja yang seharusnya diterima oleh pegawai.
Tags:
Apa yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja sepihak?
Langkah hukum jika terjadi PHK sepihak?
Hak apa yang harus didapatkan oleh para pekerja apabila di PHK secara sepihak oleh perusahaan?
Apakah karyawan dapat menolak PHK?
Berapa pesangon PHK 2022?
Apa perbedaan PHK dan dipecat?
Karyawan kontrak di PHK dapat apa?
Uang PHK berapa?
Apa resiko PHK bagi perusahaan?
Bolehkah karyawan di PHK tanpa surat peringatan?
PHK tanpa pesangon lapor kemana?
Jika di PHK apakah dapat pesangon?
Jika Anda di PHK secara sepihak di pekerjaan Anda dimana Anda bekerja bagaimana sikap anda?
Apa saja jenis jenis PHK?
Bagaimana cara mem PHK karyawan?
Apakah karyawan berhak menolak SP?
Bolehkah karyawan menolak pekerjaan?
Bagaimana konsekuensi jika karyawan di PHK apabila dalam masa percobaan?
Kapan perusahaan tidak boleh melakukan PHK?
Apa resiko PHK bagi perusahaan?
Apakah Dipecat dapat paklaring?
Jika di PHK apakah dapat pesangon?
2 Jelaskan apa sajakah kondisi yang tidak boleh dilakukan PHK?
PHK dikarenakan apa saja?
Apa yang harus dilakukan jika di PHK?
Berapa jam lembur dapat makan?
Bagaimana jika PHK tidak dapat dihindari oleh pengusaha?
Bolehkah lembur lebih dari 4 jam sehari?
Bagaimana jika karyawan tidak mau tanda tangan surat peringatan?
Apa sanksi SP 1?
Berapa lama masa berlaku SP?
phk sepihak uu cipta kerja
jenis-jenis phk
phk indonesia
pemutusan hubungan kerja pdf
uu no. 13 tahun 2003 tentang phk
syarat phk
alasan phk
pesangon phk
buruh, karyawan, PHK
0 Response to "Hah Perusahaan Melakukan PHK Secara Sepihak,Boleh Gitu?"
Posting Komentar
Maturnuwun banget rika wis komentar dengan santun