Maturnuwun banget rika wis berkunjung nang blog kebanggan wong ngapak dan sekitarnya-Ora ngapak Ora kepenak-Maturnuwun

Jane Alasan Perusahaan PHK Karyawan Itu Apa

Buruh - Jane alesane apa sih ya ko kadang kadang perusahaan gampang banget ngetokna wong kerja, padahal ya kadang melas sedulur kanca kanca juga butuh merantau golet duit go nyukupi keluargane. yuh langsung jal anu kepriwe rika bisa simak artikel kie.

 PHK (Pemutusan Hak Kerja) atau PHK terjadi di beberapa perusahaan/instansi pada awal tahun 2020 ini. Peristiwa ini tidak hanya terjadi pada perusahaan/instansi-perusahaan/instansi rintisan, tapi bahkan perusahaan/instansi sebesar Indosat pun juga melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) karyawannya baru-baru ini.

Mengapa Perusahaan PHK Karyawan?

 


Meski bukan peristiwa yang menyenangkan, namun langkah ini terkadang harus diambil sebagai salah satu cara menyelamatkan perusahaan/instansi.  Selain alasan tersebut, terdapat hal lain. Agar kamu lebih paham, simak beberapa alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) berikut.

1.       Mengurangi Biaya

Alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) terhadap pegawai yang paling umum yaitu karena PHK (Pemutusan Hak Kerja) jadi cara perusahaan/instansi mengurangi pengeluaran.

Hal ini dilakukan jika perusahaan/instansi tidak memiliki cukup profit untuk menutupi segala pengeluaran. Ketika sebuah perusahaan/instansi memutuskan untuk melakukan PHK terhadap pegawai, perusahaan/instansi juga harus memperhitungkan cara yang tepat agar tidak berujung pada gugatan. 

2.       Relokasi Perusahaan/instansi

Pemindahan operasional perusahaan/instansi ke negara atau area lain juga terkadang jadi alasan instansi harus merumahkan karyawannya. Salah satu alasannya karena alih-alih harus memindahkan pegawai, perusahaan/instansi lebih memilih untuk mencari pegawai baru di tempat yang baru.

3.       Efisiensi Pegawai

Perusahaan/instansi terkadang juga melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) ketika merasa perlu menghilangkan beberapa posisi yang dianggap berlebihan demi operasional perusahaan/instansi yang lebih efisien.

Efisiensi pegawai juga terkadang dilakukan jika perusahaan/instansi terjadi perubahan arah atau manajemen sehingga perlu melakukan definisi ulang dalam menentukan banyak peran di perusahaan/instansi.

4.       Kemajuan Teknologi

Melalui kemajuan teknologi, banyak pegawai akhirnya terjadi PHK (Pemutusan Hak Kerja) lantaran mereka telah digantikan dengan keberadaan robot. Sebagaimana kita tahu bahwa 1 robot mungkin bisa menggantikan 2-3 tugas pegawai sekaligus dan itu menekan budget perusahaan/instansi.

Salah contoh perusahaan/instansi yang telah menggantikan pekerjaan pegawai dengan robot yakni penunggu karcis parkir yang telah diganti dengan karcis parkir berbasis online.

5.       Perusahaan/instansi Dibeli atau Melakukan Penggabungan

Alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) lainnya yaitu jika sebuah perusahaan/instansi dibeli oleh perusahaan/instansi lainnya atau memutuskan untuk bergabung dengan perusahaan/instansi lainnya.

Pasalnya, perubahan ini dapat mengarah pada perubahan pucuk pimpinan perusahaan/instansi dan arah perusahaan/instansi. Hal tersebut dapat mempengaruhi perubahaan manajemen hingga pengurangan pegawai.

6.       Pegawai Melanggar Perjanjian Kerja

Alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) lainnya yang diakui dalam UU Ketenagakerjaan yaitu jika pegawai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja.

7.       Pegawai Mengundurkan Diri

Pemutusan hubungan kerja juga dapat dilakukan perusahaan/instansi jika pegawai ingin mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

8.       Pegawai Meninggal Dunia

PHK juga otomatis terjadi jika pegawai meninggal dunia. Dalam kasus yang demikian maka nantinya pesangon akan dialihkan pada ahli waris.

9.       Pegawai Memasuki Usia Pensiun

Alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) EKRUT. Pensiun dini jadi salah satu bentuk PHK (Pemutusan Hak Kerja) pegawai secara tidak langsung-EKRUT. Perusahaan/instansi juga dapat melakukan PHK terhadap pegawai karena alasan pegawai telah memasuki usia pensiun.

10.   Pegawai Mangkir

Perusahaan/instansi juga dapat melakukan PHK pada pegawai jika terbukti telah mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, dan telah mendapat teguran dari perusahaan/instansi sebanyak dua kali

11.   Perubahan Status Perusahaan/instansi

Alasan perusahaan/instansi dapat melakukan PHK pada pegawai yaitu jika perusahaan/instansi terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan/instansi.

Itulah beberapa hal yang bisa jadi alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) terhadap pegawai. Tidak ada yang mau terdampak PHK (Pemutusan Hak Kerja), namun jika memang situasi ini tidak dapat terhindari pastikan hak-hak kamu sebelumnya sudah dipenuhi oleh perusahaan/instansi.

Moga moga bermanfaat


Tags:


Apa yang menjadi alasan perusahaan atau pekerja melakukan PHK?
Secara rasional positif apa alasan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan?
Apa perbedaan PHK dan dipecat?
PHK dapat apa saja?
Berapa pesangon PHK 2022?
Apa resiko PHK bagi perusahaan?
PHK dapat berapa?
Tindakan apa yang dilakukan jika di PHK?
Di Pecat apakah dapat pesangon?
Apakah perusahaan boleh memberhentikan karyawan secara sepihak?
Bagaimana konsep PHK?
Dalam kondisi apa perusahaan dilarang untuk memberhentikan karyawannya?
Adakah keuntungan PHK bagi karyawan?
Apakah PHK dapat uang?
Berapa kali gaji jika di PHK?
Uang PHK berapa?
Jika di PHK apakah dapat pesangon?
Dalam kondisi apa perusahaan dilarang untuk memberhentikan karyawannya?
Dalam kondisi seperti apa pemberhentian karyawan dilarang?
Apakah pekerja dapat menolak surat pemberitahuan PHK?
Apa yang dimaksud PHK sepihak?
Kerja 9 tahun dapat pesangon berapa?
Adakah keuntungan PHK bagi karyawan?
alasan perusahaan melakukan phk saat pandemi
phk sepihak oleh perusahaan
kasus phk
uu no. 13 tahun 2003 tentang phk
alasan phk menurut uu cipta kerja
phk indonesia
phk karena perusahaan rugi
manfaat phk bagi perusahaan

, ,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Jane Alasan Perusahaan PHK Karyawan Itu Apa"

Posting Komentar

Maturnuwun banget rika wis komentar dengan santun

Postingan Populer