Jane Alasan Perusahaan PHK Karyawan Itu Apa
Buruh - Jane alesane apa sih ya ko kadang kadang perusahaan gampang banget ngetokna wong kerja, padahal ya kadang melas sedulur kanca kanca juga butuh merantau golet duit go nyukupi keluargane. yuh langsung jal anu kepriwe rika bisa simak artikel kie.
PHK (Pemutusan Hak Kerja) atau PHK terjadi di beberapa perusahaan/instansi pada awal tahun 2020 ini. Peristiwa ini tidak hanya terjadi pada perusahaan/instansi-perusahaan/instansi rintisan, tapi bahkan perusahaan/instansi sebesar Indosat pun juga melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) karyawannya baru-baru ini.
Mengapa Perusahaan PHK Karyawan?
Meski bukan peristiwa yang menyenangkan, namun
langkah ini terkadang harus diambil sebagai salah satu cara menyelamatkan
perusahaan/instansi. Selain alasan
tersebut, terdapat hal lain. Agar kamu lebih paham, simak beberapa alasan
perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) berikut.
1.
Mengurangi Biaya
Alasan perusahaan/instansi melakukan PHK
(Pemutusan Hak Kerja) terhadap pegawai yang paling umum yaitu karena PHK
(Pemutusan Hak Kerja) jadi cara perusahaan/instansi mengurangi pengeluaran.
Hal ini dilakukan jika perusahaan/instansi
tidak memiliki cukup profit untuk menutupi segala pengeluaran. Ketika sebuah
perusahaan/instansi memutuskan untuk melakukan PHK terhadap pegawai,
perusahaan/instansi juga harus memperhitungkan cara yang tepat agar tidak
berujung pada gugatan.
2.
Relokasi Perusahaan/instansi
Pemindahan operasional perusahaan/instansi ke
negara atau area lain juga terkadang jadi alasan instansi harus merumahkan
karyawannya. Salah satu alasannya karena alih-alih harus memindahkan pegawai,
perusahaan/instansi lebih memilih untuk mencari pegawai baru di tempat yang
baru.
3.
Efisiensi Pegawai
Perusahaan/instansi terkadang juga melakukan
PHK (Pemutusan Hak Kerja) ketika merasa perlu menghilangkan beberapa posisi
yang dianggap berlebihan demi operasional perusahaan/instansi yang lebih
efisien.
Efisiensi pegawai juga terkadang dilakukan
jika perusahaan/instansi terjadi perubahan arah atau manajemen sehingga perlu
melakukan definisi ulang dalam menentukan banyak peran di perusahaan/instansi.
4.
Kemajuan Teknologi
Melalui kemajuan teknologi, banyak pegawai
akhirnya terjadi PHK (Pemutusan Hak Kerja) lantaran mereka telah digantikan
dengan keberadaan robot. Sebagaimana kita tahu bahwa 1 robot mungkin bisa
menggantikan 2-3 tugas pegawai sekaligus dan itu menekan budget
perusahaan/instansi.
Salah contoh perusahaan/instansi yang telah
menggantikan pekerjaan pegawai dengan robot yakni penunggu karcis parkir yang
telah diganti dengan karcis parkir berbasis online.
5.
Perusahaan/instansi Dibeli
atau Melakukan Penggabungan
Alasan perusahaan/instansi melakukan PHK
(Pemutusan Hak Kerja) lainnya yaitu jika sebuah perusahaan/instansi dibeli oleh
perusahaan/instansi lainnya atau memutuskan untuk bergabung dengan
perusahaan/instansi lainnya.
Pasalnya, perubahan ini dapat mengarah pada
perubahan pucuk pimpinan perusahaan/instansi dan arah perusahaan/instansi. Hal
tersebut dapat mempengaruhi perubahaan manajemen hingga pengurangan pegawai.
6.
Pegawai Melanggar
Perjanjian Kerja
Alasan perusahaan/instansi melakukan PHK
(Pemutusan Hak Kerja) lainnya yang diakui dalam UU Ketenagakerjaan yaitu jika
pegawai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam
perjanjian kerja.
7.
Pegawai Mengundurkan Diri
Pemutusan hubungan kerja juga dapat dilakukan
perusahaan/instansi jika pegawai ingin mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
8.
Pegawai Meninggal Dunia
PHK juga otomatis terjadi jika pegawai
meninggal dunia. Dalam kasus yang demikian maka nantinya pesangon akan
dialihkan pada ahli waris.
9.
Pegawai Memasuki Usia
Pensiun
Alasan perusahaan/instansi melakukan PHK
(Pemutusan Hak Kerja) EKRUT. Pensiun dini jadi salah satu bentuk PHK (Pemutusan
Hak Kerja) pegawai secara tidak langsung-EKRUT. Perusahaan/instansi juga dapat
melakukan PHK terhadap pegawai karena alasan pegawai telah memasuki usia
pensiun.
10.
Pegawai Mangkir
Perusahaan/instansi juga dapat melakukan PHK
pada pegawai jika terbukti telah mangkir selama lima hari kerja atau lebih
berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah,
dan telah mendapat teguran dari perusahaan/instansi sebanyak dua kali
11.
Perubahan Status
Perusahaan/instansi
Alasan perusahaan/instansi dapat melakukan PHK
pada pegawai yaitu jika perusahaan/instansi terjadi perubahan status,
penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan/instansi.
Itulah beberapa hal yang bisa jadi alasan
perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) terhadap pegawai. Tidak
ada yang mau terdampak PHK (Pemutusan Hak Kerja), namun jika memang situasi ini
tidak dapat terhindari pastikan hak-hak kamu sebelumnya sudah dipenuhi oleh
perusahaan/instansi.
Moga moga bermanfaat
Tags:
Apa yang menjadi alasan perusahaan atau pekerja melakukan PHK?
Secara rasional positif apa alasan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan?
Apa perbedaan PHK dan dipecat?
PHK dapat apa saja?
Berapa pesangon PHK 2022?
Apa resiko PHK bagi perusahaan?
PHK dapat berapa?
Tindakan apa yang dilakukan jika di PHK?
Di Pecat apakah dapat pesangon?
Apakah perusahaan boleh memberhentikan karyawan secara sepihak?
Bagaimana konsep PHK?
Dalam kondisi apa perusahaan dilarang untuk memberhentikan karyawannya?
Adakah keuntungan PHK bagi karyawan?
Apakah PHK dapat uang?
Berapa kali gaji jika di PHK?
Uang PHK berapa?
Jika di PHK apakah dapat pesangon?
Dalam kondisi apa perusahaan dilarang untuk memberhentikan karyawannya?
Dalam kondisi seperti apa pemberhentian karyawan dilarang?
Apakah pekerja dapat menolak surat pemberitahuan PHK?
Apa yang dimaksud PHK sepihak?
Kerja 9 tahun dapat pesangon berapa?
Adakah keuntungan PHK bagi karyawan?
alasan perusahaan melakukan phk saat pandemi
phk sepihak oleh perusahaan
kasus phk
uu no. 13 tahun 2003 tentang phk
alasan phk menurut uu cipta kerja
phk indonesia
phk karena perusahaan rugi
manfaat phk bagi perusahaan
buruh, karyawan, PHK
0 Response to " Jane Alasan Perusahaan PHK Karyawan Itu Apa"
Posting Komentar
Maturnuwun banget rika wis komentar dengan santun