Kamu Harus Hak Karyawan di PHK Ya Lur
Buruh - Kanca kanca perantauan ksususe sedulur ngapak jal sekang ngendi bae komentar, Nah nek sekirane rika kena PHK aja gelem nek PHK sepihak. Sampean kudu paham undang undang ketenaga kerjaan. dadi rika kudu paham juga ngerti kira kira olih pira aja gelem di lomboni. laporaken bae karo serikat pekerja atau Depnaker kota setempat. yuh langsung bae simak ulasan nang ngisor kie.
Rika kudu paham Secara ketentuan perusahaan/instansi memang dapat melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) karena efisiensi oleh karena terjadi kerugian (Pasal 36 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (PP 35/2021)).
Apa Hak Karyawan di PHK?
Saat melakukan PHK (Pemutusan
Hak Kerja) perusahaan/instansi tetap harus memperhatikan hak-hak yang wajib
diberikan terhadap karyawannya. Adapun hak-hak yang wajib diberikan oleh
perusahaan/instansi terhadap P, yaitu uang pesangon, uang penghargaan lama
kerja, dan uang penggantian hak.
Uang Pesangon
Pesangon yaitu kompensasi
utama yang dibayarkan perusahaan/instansi terhadap para pekerja yang terdampak
PHK (Pemutusan Hak Kerja).
Uang pesangon dengan
ketentuan:
· lama kerja kurang dari 1
tahun, 1 bulan upah
· lama kerja 1 tahun atau
lebih, 2 bulan upah
· lama kerja 2 tahun atau
lebih, 3 bulan upah
· lama kerja 3 tahun atau
lebih, 4 bulan upah
· lama kerja 4 tahun atau
lebih, 5 bulan upah
· lama kerja 5 tahun atau
lebih, 6 bulan upah
· lama kerja 6 tahun atau
lebih, 7 bulan upah
· lama kerja 7 tahun atau
lebih, 8 bulan upah
· lama kerja 8 tahun atau
lebih, 9 bulan upah
Pesangon dibayarkan
setengahnya dari perhitungan di atas untuk perusahaan/instansi yang melakukan
PHK (Pemutusan Hak Kerja) dengan alasan terjadi kerugian. Pesangon dibayar
penuh jika PHK (Pemutusan Hak Kerja) dilakukan dengan alasan efisiensi untuk
mencegah terjadinya kerugian (Pasal 43 PP 35/2021).
Uang Penghargaan Lama
Kerja
Kompensasi ini dibayarkan
terhadap para pekerja dengan lama kerja minimal 3 tahun dengan ketentuan
pembayaran:
· lama kerja 3 tahun atau
lebih, 2 bulan upah
· lama kerja 6 tahun atau
lebih, 3 bulan upah
· lama kerja 9 tahun atau
lebih, 4 bulan upah
· lama kerja 12 tahun atau
lebih, 5 bulan upah
· lama kerja 15 tahun atau
lebih, 6 bulan upah
· lama kerja 18 tahun atau
lebih, 7 bulan upah
· lama kerja 21 tahun atau
lebih, 8 bulan upah
· lama kerja 24 tahun atau lebih,
10 bulan upah
Komponen upah yang digunakan
sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan lama kerja terdiri
dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan terhadap para pekerja dan
keluarganya.
Jika upah sebulan lebih kecil
dari upah minimum, maka yang jadi dasar perhitungan pesangon yaitu upah minimum
wilayah domisili perusahaan/instansi (Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Uang Penggantian Hak Kompensasi
Penggantian hak meliputi uang
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; Biaya atau ongkos pulang untuk
para pekerja dan keluarganya ke tempat dimana para pekerja diterima bekerja;
dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan/instansi, atau perjanjian kerja bersama.
Sebagai informasi, besaran
uang pesangon, uang penghargaan lama kerja, dan uang penggantian hak untuk
perusahaan/instansi startup apabila tergolong usaha mikro dan usaha kecil
didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan para pekerja (Pasal 59 PP
35/2021).
Selanjutnya apabila
perusahaan/instansi tidak memberikan hak-hak pegawai, maka perusahaan/instansi
dapat dikenakan sanksi administratif, berupa (Pasal 61 ayat (1) PP 35/2021):
Teguran tertulis Pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau
semua alat produksi, pembekuan kegiatan usaha.
Oleh karena itu, untuk
perusahaan/instansi wajib untuk memperhatikan hak-hak pegawai saat akan
melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja).
Moga moga bermanfaat,
tags:
Jika karyawan di PHK apakah dapat pesangon?
Berapa pesangon PHK 2022?
Apa perbedaan PHK dan dipecat?
Apakah pekerja dapat menolak PHK?
Langkah hukum jika di PHK sepihak?
Bolehkah karyawan di PHK tanpa surat peringatan?
Apa yang harus dilakukan jika di PHK?
Tindakan apa yang dilakukan jika di PHK?
PHK lapor kemana?
Apa itu pesangon PHK?
Berapa kali gaji jika di PHK?
Kerja 10 tahun dapat pesangon berapa?
Bagaimana cara menghitung uang pesangon?
Bolehkah perusahaan memecat karyawan?
Kapan perusahaan tidak boleh melakukan PHK?
Bagaimana jika PHK tidak dapat dihindari oleh pengusaha?
Apa yang harus dilakukan jika di PHK?
Berapa uang pesangon PHK?
3 Jelaskan apa sajakah kondisi yang boleh dilakukan PHK?
Apakah karyawan dipecat dengan SP3 mendapat pesangon?
PHK tanpa pesangon lapor kemana?
Apa resiko PHK bagi perusahaan?
Apakah yg di PHK dapat Bantuan?
PHK sepihak apakah boleh?
Bagaimana jika karyawan kontrak di PHK?
PHK lapor kemana?
Jika Dipecat apakah dapat gaji?
phk di masa pandemi
prosedur pemutusan hubungan kerja pdf
phk sepihak oleh perusahaan
uu no. 13 tahun 2003 tentang phk
penyebab phk
pemutusan hubungan kerja sepihak karyawan kontrak
phk sepihak uu cipta kerja
jenis-jenis phk
buruh, karyawan, phk
0 Response to "Kamu Harus Hak Karyawan di PHK Ya Lur"
Posting Komentar
Maturnuwun banget rika wis komentar dengan santun