Maturnuwun banget rika wis berkunjung nang blog kebanggan wong ngapak dan sekitarnya-Ora ngapak Ora kepenak-Maturnuwun

Proses Pemutusan Hubungan Kerja Sing Perlu Rika Ngerti

Buruh - Sedulur perantauan sing lagi kena PHK ya sing sabar ya,mungkin urung rejekine. proses PHK kue ana prosese sing wis di atur nang  perjanjian kerja bersama ,dadi ora asal ditokna kue nyalahi aturan bisa di laporake meng depnaker. yuh langsung bae ora kesuen simak ulasan nangisor kie.

Hubungan antara perusahaan/instansi dan pegawai tidak selalu berjalan mulus. Risiko PHK (Pemutusan Hak Kerja) selalu ada kapan saja dan di mana saja dengan alasan apa saja. Kelola payroll dan absensi pegawai lebih mudah dengan Talenta. Coba Gratis Sekarang!

Kondisi ini tentu yaitu hal yang paling tidak diinginkan baik dari sisi pegawai maupun perusahaan/instansi. PHK (Pemutusan Hak Kerja) yaitu jalan akhir yang harus ditempuh untuk menghindari terbuangnya waktu dan aset perusahaan/instansi.

Bagaimana Proses Pemutusan Hubungan Kerja?

 


Apabila harus melakukan PHK, bagaimana prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja) yang tepat? Sebelum membahas tentang prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja), kita tahu bahwa hubungan kerja antara perusahaan/instansi dan pegawai terjadi karena kesepakatan.

Biasanya perselisihan PHK (Pemutusan Hak Kerja) muncul karena tidak terjadi kesepakatan di antara keduanya. Untuk mencegahnya, ada beberapa prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja) yang harus dipenuhi.

Penting! Inilah Prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja) Pegawai Pegawai Tetap Dan Lainnya Yang Sebaiknya Dipatuhi. Mekanisme proses prosedur PHK / PHK (Pemutusan Hak Kerja) pemberhentian pegawai tetap yang benar dan sebaiknya dipatuhi perusahaan/instansi yaitu seperti apa? Selengkapnya baca disini.

1.      Prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja)

Melakukan PHK atau PHK (Pemutusan Hak Kerja) sejatinya memiliki prosedur yang harus dipatuhi oleh perusahaan/instansi. Proses PHK (Pemutusan Hak Kerja) juga harus berdasarkan etika atau golden rules dan juga dilakukan dengan komunikasi dua arah.

2.      Kompensasi untuk Pegawai yang Terdampak PHK (Pemutusan Hak Kerja)

Perusahaan/instansi memiliki kewajiban untuk menjelaskan alasan PHK (Pemutusan Hak Kerja) pegawai serta kompensasi yang akan diterima oleh pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja) harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan/instansi dan pegawai. Kasus PHK (Pemutusan Hak Kerja) terjadi biasanya dimulai dari pihak perusahaan/instansi.

Sebenarnya, pegawai pun juga boleh mengajukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) jika perusahaan/instansi yang bersangkutan melakukan sejumlah pelanggaran. Seperti contohnya di sini tindakan penganiayaan, penghinaan, ancaman hingga pembayaran gaji yang tidak tepat selama 3 bulan berturut-turut.

Perusahaan/instansi sebaiknya mengetahui tahapan PHK (Pemutusan Hak Kerja) pegawai yang tepat, termasuk juga berkaitan dengan kompensasi pegawai. Harapannya, ketika semua sudah berjalan sesuai prosedur maka tidak akan ada masalah di selanjutnya hari.

Perlu diketahui bahwa ada aturan pemberian kompensasi PHK (Pemutusan Hak Kerja) dijelaskan secara detail. Misalnya pegawai yang mendapatkan PHK (Pemutusan Hak Kerja) karena perusahaan/instansi tutup karena merugi atau perusahaan/instansi tutup karena tidak merugi.

Tidak semua proses PHK (Pemutusan Hak Kerja) akan memberikan pesangon atau kompensasi untuk pegawai yang bersangkutan. Misalnya saja PHK (Pemutusan Hak Kerja) karena pengunduran diri dari pegawai yang bersangkutan.

3.      Pentingnya Dokumen Pendukung dalam Prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja)

Dalam menyiapkan proses PHK (Pemutusan Hak Kerja) pegawai, sebaiknya perusahaan/instansi memiliki dokumen atau data pendukung. Dokumen tersebut berisi tentang faktor alasan atau penyebab perlunya melakukan PHK pegawai.

Misalnya bentuk pelanggaran seperti apa yang sudah dilakukan pegawai, atau apakah pegawai yang bersangkutan mendapatkan surat peringatan SP. Dan dokumen lain yang memang berkaitan dengan prosedur PHK.

Misal pegawai sering tidak hadir dalam bekerja tanpa alasan yang jelas. Hal tersebut tentu akan jadi beban perusahaan/instansi.

Moga moga bermanfaat.


Tags:


Bagaimana proses pemutusan hubungan kerja?
Berapa lama pemberitahuan pemutusan hubungan kerja?
Apa saja kompensasi yang didapatkan oleh pekerja buruh yang di PHK?
Bagaimana prosedur PHK menurut UU Dasar No 13 2003?
Apa perbedaan PHK dan dipecat?
Langkah hukum jika di PHK sepihak?
Berapa pesangon PHK 2022?
Berapa uang PHK?
Berapa kali gaji jika di PHK?
Apakah karyawan bisa menolak PHK?
Apa resiko PHK bagi perusahaan?
Jika di PHK apakah dapat pesangon?
Bagaimana jika karyawan menolak di PHK?
Apakah PHK harus didaftarkan?
Apa syarat seorang pekerja di PHK?
Bagaimana aturan pemutusan hubungan kerja menurut Undang Undang Ketenagakerjaan?
Apa isi Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Apa saja yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Langkah atau tahapan apa saja yang seharusnya dilakukan perusahaan sebelum melakukan PHK di masa pandemi Covid 19?
Berapa pesangon jika di PHK?
2 Apa saja alasan alasan pemberhentian karyawan?
Apakah PHK harus didaftarkan?
Bagaimana jika perusahaan tidak memenuhi hak karyawan?
Syarat syarat apa saja yang membuktikan adanya suatu hubungan kerja?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja yang bersifat negatif dan positif?
Masuk kerja jam 7 pulang jam berapa?
Apakah 7 jam kerja sudah termasuk istirahat?
Berapa maksimal jam kerja?
Apakah karyawan bisa menolak PHK?
Apakah perusahaan boleh memberhentikan karyawan secara sepihak?
Bagaimana jika karyawan kontrak di PHK?
prosedur pemutusan hubungan kerja pdf
prosedur phk menurut uu cipta kerja
pemutusan hubungan kerja sepihak
pemutusan hubungan kerja menurut para ahli
jenis-jenis pemutusan hubungan kerja
pemutusan hubungan kerja sepihak karyawan kontrak
prosedur phk karyawan tetap

, ,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Proses Pemutusan Hubungan Kerja Sing Perlu Rika Ngerti "

Posting Komentar

Maturnuwun banget rika wis komentar dengan santun

Postingan Populer