Proses Pemutusan Hubungan Kerja Sing Perlu Rika Ngerti
Buruh - Sedulur perantauan sing lagi kena PHK ya sing sabar ya,mungkin urung rejekine. proses PHK kue ana prosese sing wis di atur nang perjanjian kerja bersama ,dadi ora asal ditokna kue nyalahi aturan bisa di laporake meng depnaker. yuh langsung bae ora kesuen simak ulasan nangisor kie.
Hubungan antara perusahaan/instansi dan pegawai tidak selalu berjalan mulus. Risiko PHK (Pemutusan Hak Kerja) selalu ada kapan saja dan di mana saja dengan alasan apa saja. Kelola payroll dan absensi pegawai lebih mudah dengan Talenta. Coba Gratis Sekarang!
Kondisi ini tentu yaitu hal
yang paling tidak diinginkan baik dari sisi pegawai maupun perusahaan/instansi.
PHK (Pemutusan Hak Kerja) yaitu jalan akhir yang harus ditempuh untuk
menghindari terbuangnya waktu dan aset perusahaan/instansi.
Bagaimana Proses Pemutusan Hubungan Kerja?
Apabila harus melakukan PHK,
bagaimana prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja) yang tepat? Sebelum membahas
tentang prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja), kita tahu bahwa hubungan kerja antara
perusahaan/instansi dan pegawai terjadi karena kesepakatan.
Biasanya perselisihan PHK (Pemutusan
Hak Kerja) muncul karena tidak terjadi kesepakatan di antara keduanya. Untuk
mencegahnya, ada beberapa prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja) yang harus
dipenuhi.
Penting! Inilah Prosedur PHK
(Pemutusan Hak Kerja) Pegawai Pegawai Tetap Dan Lainnya Yang Sebaiknya Dipatuhi.
Mekanisme proses prosedur PHK / PHK (Pemutusan Hak Kerja) pemberhentian pegawai
tetap yang benar dan sebaiknya dipatuhi perusahaan/instansi yaitu seperti apa?
Selengkapnya baca disini.
1.
Prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja)
Melakukan PHK atau PHK (Pemutusan
Hak Kerja) sejatinya memiliki prosedur yang harus dipatuhi oleh perusahaan/instansi.
Proses PHK (Pemutusan Hak Kerja) juga harus berdasarkan etika atau golden rules
dan juga dilakukan dengan komunikasi dua arah.
2.
Kompensasi untuk Pegawai yang Terdampak PHK (Pemutusan Hak
Kerja)
Perusahaan/instansi memiliki
kewajiban untuk menjelaskan alasan PHK (Pemutusan Hak Kerja) pegawai serta
kompensasi yang akan diterima oleh pegawai sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Prosedur PHK (Pemutusan Hak
Kerja) harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan/instansi dan pegawai. Kasus
PHK (Pemutusan Hak Kerja) terjadi biasanya dimulai dari pihak perusahaan/instansi.
Sebenarnya, pegawai pun juga
boleh mengajukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) jika perusahaan/instansi yang
bersangkutan melakukan sejumlah pelanggaran. Seperti contohnya di sini tindakan
penganiayaan, penghinaan, ancaman hingga pembayaran gaji yang tidak tepat
selama 3 bulan berturut-turut.
Perusahaan/instansi sebaiknya
mengetahui tahapan PHK (Pemutusan Hak Kerja) pegawai yang tepat, termasuk juga
berkaitan dengan kompensasi pegawai. Harapannya, ketika semua sudah berjalan
sesuai prosedur maka tidak akan ada masalah di selanjutnya hari.
Perlu diketahui bahwa ada
aturan pemberian kompensasi PHK (Pemutusan Hak Kerja) dijelaskan secara detail.
Misalnya pegawai yang mendapatkan PHK (Pemutusan Hak Kerja) karena
perusahaan/instansi tutup karena merugi atau perusahaan/instansi tutup karena
tidak merugi.
Tidak semua proses PHK
(Pemutusan Hak Kerja) akan memberikan pesangon atau kompensasi untuk pegawai
yang bersangkutan. Misalnya saja PHK (Pemutusan Hak Kerja) karena pengunduran
diri dari pegawai yang bersangkutan.
3.
Pentingnya Dokumen Pendukung dalam Prosedur PHK (Pemutusan
Hak Kerja)
Dalam menyiapkan proses PHK (Pemutusan
Hak Kerja) pegawai, sebaiknya perusahaan/instansi memiliki dokumen atau data
pendukung. Dokumen tersebut berisi tentang faktor alasan atau penyebab perlunya
melakukan PHK pegawai.
Misalnya bentuk pelanggaran
seperti apa yang sudah dilakukan pegawai, atau apakah pegawai yang bersangkutan
mendapatkan surat peringatan SP. Dan dokumen lain yang memang berkaitan dengan
prosedur PHK.
Misal pegawai sering tidak
hadir dalam bekerja tanpa alasan yang jelas. Hal tersebut tentu akan jadi beban
perusahaan/instansi.
Moga moga bermanfaat.
Tags:
0 Response to "Proses Pemutusan Hubungan Kerja Sing Perlu Rika Ngerti "
Posting Komentar
Maturnuwun banget rika wis komentar dengan santun